Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (2006: 1906) menyatakan bahwa menurut jumhur ulama, rukun wakaf adalah:
- Orang yang berwakaf,
- Harta yang diwakafkan,
- Penerima wakaf,
- Akad wakaf.
Syarat wakaf adalah :
- Orang merdeka.
- Harta itu milik sempurna dari orang yang berwakaf.
- Baligh dan berakal.
- Cerdas.
Demikian artikel mengenai Rukun dan Syarat Wakaf