Abdul Aziz Dahlan dalam Ensiklopedi Hukum Islam (2006: 1906) menyatakan: Jumhur ulama berpendapat bahwa wakaf itu hukumnya sunnah. Hal ini didasarkan kepada hal-hal berikut.
- “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna), sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan maka sesungguhnya Allah mengetahuinya” (QS Ali ‘Imraan [3]: 92).
- “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu” (QS Al-Baqrah [2]: 267).
- "Bahwasannya Umar mempunyai sebidang tanah di Khaibar. Lalu Umar berkata kepada Rasulullah SAW: ‘Yaa Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khaibar dan merupakan harta saya yang paling berharga. Lalu, apa yang dapat saya lakukan terhadap harta itu (apa perintah engkau pada saya)?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Jika kamu mau, wakafkan dan sedekahkan harta itu’. Lantas Umar menyedekahkan harta itu dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Harta itu diperuntukan bagi fakir-miskin, kaum kerabat untuk memerdekakan budak, untuk tamu dan orang terlantar. Tidak ada salahnya bila pengelola tanah itu mengambil (hasilnya sekadar untuk kebutuhan hidupnya) dengan cara yang makruf (baik dan wajar) dengan memakannya, bukan dengan menjadikan miliknya” (HR al-Jamaah / mayoritas ahli hadits). []
Demikian artikel mengenai Hukum Wakaf adalah
Baca juga :
Pengertian Wakaf
Macam macam wakaf
Rukun dan Syarat Wakaf
Hukum Wakaf