Home » » Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf

Pengertian Wakaf
Pengertian Wakaf dan Definisi Wakaf (Waqaf ) mungkin banyak yang masih belum memahaminya. Berikut kami suguhkan artikel mengenai pengertian wakaf. Semoga bermanfaat

 Jika kepada kita ditanya tentang apa yang dimaksud dengan wakaf , maka cukup banyak yang tak bisa menjawabnya secara cepat dan lugas. Hal ini berbeda dengan –misalnya- jika kita ditanya tentang zakat. Untuk itu, perlulah kiranya kita membuka-buka referensi. Berikut ini sekadar mengutip beberapa penjelasan dari sejumlah sumber.

Syariat Mulia
Dengan merujuk kepada referensi terpercaya, Adijani al-Alabij (1992: 23), menyatakan bahwa menurut istilah syarak wakaf adalah “Menahan harta yang mungkin diambil manfaatnya tanpa menghabiskan atau merusakkan bendanya (ainnya) dan digunakan untuk kebaikan”.

Sementara, Muhammad Syafii Antonio dalam buku Djunaidi dan Al-Asyhar (2006: iii) menyebutkan bahwa wakaf seringkali diartikan sebagai “Asset yang dialokasikan untuk kemanfaatan umat di mana substansi atau pokoknya ditahan”.

Agar pemahaman kita menjadi lebih memadai, berikut ini kutipan agak lengkap dari Ensiklopedi Hukum Islam (Abdul Aziz Dahlan, 2006: 1905). Pengertian Wakaf -menurut Abdul Aziz Dahlan- adalah persoalan pemindahan hak milik yang dimanfaatkan untuk kepentingan umum. Menurut istilah, wakaf berarti menahan harta yang dapat diambil manfaatnya tanpa musnah seketika dan untuk penggunaan yang mubah, serta dimaksudkan untuk mendapatkan keridhaan Allah.

Abdul Aziz Dahlan menulis bahwa “Jumhur ulama, termasuk Imam Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan asy-Syaibani, keduanya ahli fiqih Mahzab Hanafi, mendefinisikan wakaf dengan: ‘Menahan tindakan hukum orang yang berwakaf terhadap hartanya yang telah diwakafkan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umum dan kebajikan dalam rangka mendekatkan diri pada Allah SWT, sedangkan materinya tetap utuh’.”

Bagaimana dengan status harta yang diwakafkan? Abdul Aziz Dahlan menyatakan, “Jumhur ulama berpendapat bahwa harta yang sudah diwakafkan tidak lagi menjadi milik Wakif dan akadnya bersifat mengikat”. (Catatan: Wakif adalah pewakaf atau orang yang mewakafkan).

Lebih jauh Abdul Aziz Dahlan menulis bahwa status wakaf “Telah berubah menjadi milik Allah SWT yang dipergunakan untuk kebajikan bersama, sehingga Wakif tidak boleh lagi bertindak hukum terhadap harta tersebut”.

Adakah alasan jumhur ulama menyatakan bahwa harta yang diwakafkan tidak lagi menjad milik Wakif dan akadnya mengikat? Mereka mendasarkan kepada hadits Rasulullah SAW yang artinya: "Bahwasannya Umar mempunyai sebidang tanah di Khaibar. Lalu Umar berkata kepada Rasulullah SAW: ‘Yaa Rasulullah, saya memiliki sebidang tanah di Khaibar dan merupakan harta saya yang paling berharga. Lalu, apa yang dapat saya lakukan terhadap harta itu (apa perintah engkau pada saya)?’ Rasulullah SAW menjawab: ‘Jika kamu mau, wakafkan dan sedekahkan harta itu’. Lantas Umar menyedekahkan harta itu dengan syarat tidak boleh dijual, tidak boleh dihibahkan dan tidak boleh diwariskan. Harta itu diperuntukan bagi fakir-miskin, kaum kerabat untuk memerdekakan budak, untuk tamu dan orang terlantar. Tidak ada salahnya bila pengelola tanah itu mengambil (hasilnya sekadar untuk kebutuhan hidupnya) dengan cara yang makruf (baik dan wajar) dengan memakannya, bukan dengan menjadikan miliknya” (HR al-Jamaah / mayoritas ahli hadits).

Selanjutnya, Abdul Aziz Dahlan menyatakan bahwa menurut Ibnu Hajar al-Asqalani (muhaddits), hadits tersebut di atas merupakan dasar hukum wakaf yang paling utama karena haditsnya paling shahih di antara hadits-hadits yang membahas tentang wakaf.

Lalu, apa fungsi wakaf? Pada sebuah kesempatan, Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Prof H Abdul Djamil mengatakan bahwa wakaf di samping sebagai aspek ajaran Islam yang berdimensi spiritual, juga merupakan ajaran yang menekankan pentingnya mewujudkan kemaslahatan. Kemaslahatan yang dimaksud bisa untuk masyarakat terbatas (wakaf dzuri) maupun untuk masyarakat luas (wakaf khairi) yang berkesinambungan.

Untuk menegaskan pendapatnya, Abdul Djamil meminta kita melihat bukti-bukti dalam sejarah yang bisa menunjukkan bahwa wakaf telah berperan memfasilitasi berbagai kegiatan keagamaan dan sosial. Aneka kegiatan yang dimaksud adalah seperti: Pembangunan tempat ibadah, tempat penyebaran ilmu, sekolah, pembuatan karya tulis, pengadaan air bersih, dan penyediaan kebutuhan fakir miskin (www.republika.co.id 10/07/2013).

Dari uraian ringkas di atas, maka: 
  1. Wakaf adalah salah satu ajaran Islam yang penting. 
  2. Wakaf memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai bagian dari ibadah kepada Allah dan juga sebagai bagian dari ibadah sosial. Dengan demikian, mari –terutama kepada yang berkemampuan- tunaikan ajaran Allah dan Rasul-Nya. Bersegeralah berwakaf! (an)
Demikian uraian singkat mengenai Pengertian Wakaf , Definisi Wakaf (Waqaf ) . Semoga bermanfaat. Amin

Baca juga :
Pengertian Wakaf
Macam macam wakaf
Rukun dan Syarat Wakaf
Hukum Wakaf

Konsultasi Online

Alamat :
Jl. Raya Mulyosari 398 Surabaya Telp. 0315928866
Fax. 0315915516

Email updates

http://picasion.com/i/1Vtt8/

Rekening

ZAKAT: BCA 3890409767, BNI 0072912763, BSM 7001191831, MANDIRI 1410008006009
INFAQ: BMI 7010053515, BNI 0600800404, BRI 058701000014308, BSM 7034584715
WAKAF: BNI 0800600407, MANDIRI 1410004642831, PERMATA SYARIAH 2901451055
A.n Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
Call : 0315928866 / 70380001
SMS Konfirmasi Transfer : 0856 550 10005
 
Support : Desain blog
Copyright © 2013. Info Wakaf Tunai Terlengkap - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger