Home » » Zakat Melindungi Mustahik

Zakat Melindungi Mustahik

Zakat Melindungi Mustahik
Zakat Melindungi Mustahik - Mengurai persoalan kemiskinan seolah tidak pernah ada kata usai. Beragam penyebab disampaikan, para ahli tidak ketinggalan berargumen. Mulai dari analisa kebijakan, yang lebih mafhum disebut “kemiskinan karena struktural”, persoalan mental anak bangsa, rendahnya Human Development Index (HDI) hingga penyebabnya adalah masalah kultural.

Potensi Zakat Nasional yang diperkirakan mencapai 217 Trilyun, yang mencakup potensi zakat rumah tangga, industri, tabungan dan BUMN. Sedangkan perolehan zakat nasional yang dihimpun, baru mencapai 1,5 Trilyun. Angka kemiskinan masih sangat tinggi. Sebut saja per Maret 2012 jumlah orang miskin di Indonesia sebanyak 29,1 juta orang tau sekitar 11,9 persen dari total penduduk Indonesia. Sebaran terbesar kemiskinan masih didominasi daerah pedesaan. Rasulullah SAW mewanti-wanti : Kadzal fakru ayyakuna kufran. Kefakiran adalah jurang kekafiran (HR Abu Nu’im).

Nah, mengurai persoalan ketimpangan sosial ini masih sangat panjang. Zakat, merupakan salah satu instrumen ekonomi islam yang mewujudkan keselarasan sosial dalam kehidupan. Namun, semua bergantung pada kesadaran dan bentuk pengelolaannya. Abu A’la Almaududi , sebagaimana dikutip oleh Syekh Yusuf Qardhawi zakat menempati kedudukan yang sangat penting dalam ekonomi Islam. Hakikat yang dikehendaki oleh islam agar harta tidak hanya terpusat pada satu komunitas tertentu dalam masyarakat.

Orang yang menyandang kemiskinan adalah mustahik utama yang berhak menerima zakat. Menurut Muhamad Abu Dzahro (1995) kemungkinan utama kelemahan adalah kemiskinan. Islam menyatakan pentingnya bekerja keras dalam berbagai bidang. Menganjurkan untuk mencari rezeki diatas muka bumi. Di anjurkan berdoa berlindung dari kefakiran, Maka beliaupun mengajarkan doa : Ya Rabbi, aku berlindung padaMu dari belitan hutang dan dari cengkaram kekeuasaan orang lain (HR Abu Daud).

Khamami Zada, menyebutkan dua makna zakat dalam islam. Teologis-individual dan sosial. Makna pertama mensucikan harta dan jiwa, karena sudah menunaikan zakat. Maka, kesucian harta, jiwa serta keberkahan adalah bagiannya. Kedua, bermakna Sosial adalah ikut mengentaskan kafakiran dan kemiskinan dan ketidak adilan ekonomi. Dengan berzakat terjadi sirkulasi kekayaan dalam masyarakat. Inilah yang menjadi dimensi Islam secara sosial.

Maka, zakat adalah sumber untuk meninggikan derajat dan kemulyaan bagi yang menunaikannya. Zakat juga berperan dalam melindungi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi agar martabat hidupnya terjaga, terhindar dari penyakit sosial. Dengan pengelolaan secara kelembagaan, fungsi pemerataan akan dapat dijalankan.

Di pedalaman dan pedesaan, banyak guru dan dai yang mengabdi secara tulus, berjibaku dengan dakwah dan pendidikan. Meski harus menahan perih dikala lapar atau mesti menempuh perjalanan puluhan kilo meski diterpa terik dan hujan. Tiada terpikir meminta atau bahkan mencari bantuan, mereka menutupi diri dari meminta meski sebenarnya berhak menerima zakat.

Zakat, menumbuhkan kasih sayang. Meski harus berbeda pulau, tiada pernah berjumpa namun tersambung dalam doa. Para santri dibelahan negeri, senantiasa melantunkan Quran ada keikutsertaan kebaikan anda melalui zakat. Semoga menjadi amal shaleh dan bukti ketaatan pada Allah SWT.*

Sumber : Buletin Mulia edisi Januari 2013

0 komentar:

Posting Komentar

Konsultasi Online

Alamat :
Jl. Raya Mulyosari 398 Surabaya Telp. 0315928866
Fax. 0315915516

Email updates

http://picasion.com/i/1Vtt8/

Rekening

ZAKAT: BCA 3890409767, BNI 0072912763, BSM 7001191831, MANDIRI 1410008006009
INFAQ: BMI 7010053515, BNI 0600800404, BRI 058701000014308, BSM 7034584715
WAKAF: BNI 0800600407, MANDIRI 1410004642831, PERMATA SYARIAH 2901451055
A.n Yayasan Baitul Maal Hidayatullah
Call : 0315928866 / 70380001
SMS Konfirmasi Transfer : 0856 550 10005
 
Support : Desain blog
Copyright © 2013. Info Wakaf Tunai Terlengkap - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger